Senin 27 Feb 2012 15:11 WIB

Jimly: Sebagian Besar Perangkat Hukum RI tak Adil

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebagian besar perangkat hukum yang berlaku di Indonesia tidak berkeadilan dan berpihak kepada rakyat. Akibatnya, menurut mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, kesenjangan ekonomi dan politik akan terus terjadi, hingga ada perubahan mendasar.

"Infrastruktur dan suprastruktu hukum kita masih tidak berpihak pada rakyat dan masih perlu pembenahan," kata Jimly pada Musyawarah nasional (munas) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia tahun 2012, di Gedung Islamic Centre Rajabasa Bandar Lampung, Senin (27/2).

Ia mencontohkan perangkat hukum berupa perundang-undangan yang berlaku tidak mencerminkan keadilan. Yang ada hanya mementingkan golongan tertentu dan mengabaikan golongan yang lain. "Hal ini membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, ada rentang disparitas yang jelas," ujar guru besar hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.

Adanya kesenjangan ini, ungkap dia, dari konstitusinya saja sudah tidak tepat lagi dikatakan UUD 1945, karena telah banyak perubahan mendasar yang terjadi, sehingga perangkat hukum lainnya banyak yang tidak bersesuaian dengan hokum dasarnya.

"Kalau dulu UUD ada 71 butirnya, sejak amandemen ada 199 butir dan 174 butir baru. Jadi tidak tepat lagi kita katakan UUD 1945," ujar pria kelahiran Palembang, 56 tahun lalu.

Untuk itu, ia menjelaskan ada perangkat hukum yang berlaku dan diterapkan banyak yang tidak memihak kepentingan rakyat. Sehingga, meski terjadi kenaikan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya, namun kesejahteraan rakyat tetap tidak naik bahkan cenderung menurun, karena perangkat hukumnya masih tidak berkeadilan.

Mengenai masa transisi selama 13 tahun era reformasi, ia mengatakan tidak terlalu tepat kalau dibilang gagal. Menurut dia,  Indonesia masih menunda waktu hingga Tahun 2014 untuk menentukan kepemimpinan nasional yang mampu mengatasi masalah yang ada hingga 2019.

Menurutnya, masa transisi sebenarnya belajar dari bangsa lain, sudah selesai paling lama 15 tahun. "Kita berharap sampai 2014 dan sesudahnya kita akan menyaksikan masa yang lebih ajeg dan berkeadilan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement