REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Moratorium atau pemberhentian sementara untuk pengiriman tenaga kerja Indoneseia (TKI) ke Timur Tengah masih diberlakukan. Menurut anggota Komisi IX DPR, Herlini Amran, pemerintah belum siap membuka moratorium itu. Soalnya, kata dia, masih banyak Kebijakan pemerintah terkait Pelayanan dan perlindungan TKI yang belum selesai dan diperbaiki.
"Masih banyak kebijakan yang belum selesai. Itu harus diperbaiki, sebelum kembali membuka Moratorium pengiriman TKI ke Negara-negara di Timteng," kata Herlini dalam pernyataannya, Senin (27/2).
Dikatakannya, ada beberapa kebijakan yang masih belum diperbaiki, yaitu standar kerja TKI, khususnya jenjang pendidikan, kapasias bahasa, keterampilan bekerja, dan lainnya. Selain itu, penyelesaian masalah pemulangan TKI yang melampaui izin masa tinggal (overstrayer) harus selesai dulu sebelum moratorium TKI di buka kembali.
Tak hanya itu, dia menilai, MoU harus disepakati sepenuhnya terkait dengan paspor yang wajib dikuasai TKI, berhak libur sehari dalam seminggu, pembentukan tim gabungan penanganan TKI, pembenahan agen perekrutan, pelatihan, kontrak kerja, dan pebayaran gaji melalui perbankan.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum buat 26 PP turunan UU 39 Tahun 2004," tegasnya. Soal sistem Perlindungan hak dan hukum TKI belum maksimal dan bentuk perlindungan TKI di luar negeri itu belum jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk perlindungan di luar negeri, dan masih banyak lagi.
Karena itulah, Herlini meminta agar pemerintah lebih serius lagi memberikan pelayanan dan Perlindungan terhadap TKI. "Jangan hanya menangani masalah hilirnya saja, masalah hulunya justru tidak tersentuh. Bila Perlu ada moratorium permanen di beberapa Negara penempatan yang tetap ‘membandel’,” ujarnya.