Ahad 26 Feb 2012 18:56 WIB

Pakar: Penerima 'Money Politic' Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia , Ganjar Laksamana, mengatakan para penerima dana dalam berbagai pemilihan-pemilihan, termasuk pemilihan ketua organisasi maupun ketua umum partai politik, bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, suap, dan korupsi. Dari semua pasal yang bisa dikenakan para penerima uang itu adalah tindak pidana pencucian uang. Sementara suap dan korupsi harus dibuktikan lebih lanjut motifnya.

 

“Seperti dalam kasus kongres Partai Demokrat (PD), ataupun kongres partai lainnya, jika kader diberikan uang oleh satu satu kandidat dalam jumlah tertentu,maka si penerima harus menanyakan darimana sumber uang itu, bagaimana si pemberi bisa memiliki uang sebesar itu,” ujar Ganjar kepada wartawan  di Jakarta, Ahad, (26/2).

 

Jadi menurut Ganjar tidak ada alasan bagi penerima uang untuk mengatakan tidak tahu dananya dari mana. Alasan tidak tahu, tegasnya, tidak dapat diterima karena justru penerima tidak tahu, maka menurut uu itu, dia wajib atau harus mencari tahu dari mana uangnya. 

 

“UU Pencucian uang menghendaki agar uang itu jelas asal usulnya. Maka itu harus ditanyakan dari mana dia mendapatkan uang,” imbuhnya.

 

Oleh karena itu jika dalam kongres ada yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, penerima harus menolaknya jika tidak mau dikenakan pasal pencucian uang. “Ini berlaku umum untuk setiap pemilihan. Kalau dia menerima maka dia sudah harus tahu konsekuensinya yaitu pidana pencucian uang,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement