Ahad 26 Feb 2012 16:09 WIB

TKI Purwakarta Dipenjara Akibat Hamil

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID,

PURWAKARTA -- Nasib nahas kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI). Neneng Sari (28), TKI asal Kampung Krajan Desa/Kec Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan sedang dipenjara di Arab Saudi. Parahnya lagi, Neneng dalam kondisi hamil akibat diperkosa anak majikannya.

Nana Hasanah, ibu kandung Neneng, sedih mendengar kabar tersebut. "Kami sangat sedih mendengar kabar tersebut," ujar Nana, kepada sejumlah wartawan, Ahad (26/2). Keluarga mengetahui Neneng ditahan pihak kepolisian Arab Saudi pada Desember 2011. Saat itu, Neneng menelpon langsung ke Tanah Air untuk mengabarkan dirinya sedang mendekam di dalam penjara.

      

Alasan Neneng dipenjara, karena dilaporkan oleh majikannya yang bernama Hamidah. Majikannya tidak bisa terima Neneng hamil. Dia menilai, Neneng telah melakukan perbuatan maksimat. Padahal, lanjut Nana, Neneng hamil karena korban perkosaan anak majikannya. "Anak saya selalu diancam sama anak majikannya," cetus Nana.

         

Neneng berangkat ke Arab Saudi, 14 Mei 2010. Melalui jasa PJTKI PT BPM di Jakarta Timur. Setelah bekerja selama setahun, kabar buruk tersebut diterima keluarga. Keluarga sudah melaporkan kejadian ni kepada salah seorang anggota DPRD Purwakarta asal daerah pemilihan Kecamatan Wanayasa. Namun, sampai saat ini belum mendapat kejelasan. Dia berharap, pemerintah bisa membantu kasus Neneng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement