Ahad 26 Feb 2012 14:00 WIB

Premanisme Marak, Saatnya RUU Kamnas Disahkan?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Preman diringkus polisi (ilustrasi)
Preman diringkus polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Aksi premanisme yang marak terjadi di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Karena itu, menjadi tugas polisi untuk bertindak tegas dalam memberantas para preman yang berbuat onar tanpa pandang bulu. “Preman itu jangan diberi toleransi,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Hartind Asrin ketika dihubungi, Ahad (26/2).

Hartind mengaku prihatin dengan kejadian penyerangan preman ke rumah duka di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Menurutnya, peristiwa itu sangat kelewatan dan harus diperangi agar tidak terjadi kasus serupa di masa akan datang.

Dia menilai karena kasus itu masih termasuk ranah kriminalitas dan bukan ancaman terhadap negara maka menjadi ranah polisi untuk menyelesaikannya. Namun, TNI bisa memproses terlebih dulu para preman yang menyerang para pelayat di RSPAD, sebelum diserahkan ke polisi. “Ini masih tertib sipil, TNI hanya bisa mem-back up saja kalau diperlukan,” ujarnya.

Hartind menegaskan, sebenarnya tidak sulit untuk memberantas premanisme kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berlaku. Pasalnya dalam RUU Kamnas diatur bagaimana agar aparat keamanan bisa cepat dan sigap dalam mengatasi ancaman keamanan terhadap masyarakat.

Sayangnya, imbuh Hartind, tiadanya fungsi koordinasi yang bagus membuat aparat menjadi sering terlambat untuk menangani aksi anarkis preman. Dia menyebut sistem keamanan sekarang masih memungkinkan terjadinya kekacauan akibat tiadanya aturan yang jelas dalam fungsi penjagaan keamanan.

Ini lantaran sistem keamanan di Indonesia relatif tertinggal jauh dibanding negara lain akibat tidak mengikuti perkembangan dinamika ancaman terbaru di masyarakat. “Keamanan sekarang semakin liar. Melihat situasi yang berkembang, sudah saatnya konsep RUU Kamnas segera disahkan,” cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement