Kamis 23 Feb 2012 23:06 WIB

Puluhan Minimarket di Serang Ilegal

Minimarket, ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minimarket, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Sebanyak 20 minimarket di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diketahui tidak berizin sehingga pemerintah setempat segera menutup kegiatan bisnis waralaba tersebut.

"Kami minta minimarket yang tidak memiliki izin usaha ditutup," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli, di Serang, Kamis (23/2).

Ia mengatakan, temuan kasus tersebut dari hasil inspeksi mendadak Komisi I DPRD Kabupaten Serang ke tempat-tempat minimarket itu. Dari 35 minimarket yang ada di Kabupaten Serang ditemukan 20 minimarket tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Semestinya, kata dia, pemilik minimarket mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupaten Serang sebelum melakukan usaha perdagangan.  Namun, mereka hingga kini belum mengantongi SIUP yang dikeluarkan pemerintah setempat. "Kami minta pemerintah daerah menutup aktivitas minimarket yang tak memiliki SIUP itu," ujarnya.

Menurut dia, saat ini minimarket yang tidak berizin tentu tak ada pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah daerah. Penutupan usaha juga dapat memberikan efek jera agar minimarket-minimarket yang lain segera mengurus perizinan usahanya.

Ia menyebutkan, DPRD Kabupaten Serang saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan waralaba. Meskipun sudah ada peraturan bupati nomor 27 tahun 2006 serta Undang-undang nomor 49 tahun 2008 tentang penataan waralaba. Namun, kata dia, peraturan bupati itu sudah kadaluarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Saya kira dengan Perda itu tentu legalitas hukumnya jelas dan bisa dikenakan sanksi bagi pemilik minimarket yang tak mengantongi izin usaha," katanya.

Ia menjelaskan, peraturan dalam perda tersebut juga lokasi minimarket minimal jarak mencapai 500 meter dari pasar tradisional.

Saat ini, kata dia, banyak ditemukan minimarket mendirikan usaha berada di lingkungan pasar tradisional. "Kami akan menindak tegas jika minimarket yang tidak menaati peraturan itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement