Kamis 23 Feb 2012 22:45 WIB

Inilah 9 Pungutan 'Modus Korupsi' BOS

Korupsi dana BOS (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Korupsi dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Sembilan jenis pungutan penyebab dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2010 berhasil terangkum oleh Garut Governance Watch (GGW). Laporan tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

"Ada sembilan jenis pungutan dugaan korupsi dana BOS tahun 2010 yang dilakukan oknum birokrat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dengan kerugian negara diperkirakan Rp3 sampai Rp7 miliar," kata Sekjen GGW, Agus Rustandi, Kamis (23/2). 

Jenis pungutan yang berhasil terungkap oleh GGW berdasarkan laporan sejumlah sekolah, kata Agus, yakni oknum birokrat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut yang meminta sejumlah uang kepada setiap sekolah tingkat SD dan SDLB penerima dana BOS.

Sembilan jenis pungutan tersebut yakni dana taktis dan materai dengan kisaran permintaan uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu. Pungutan uang untuk kartu nomor induk siswa hasional (NISN) Rp 128 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pungutan sumbangan Bangunan kantor UPTD, gedung olah raga PGRI dan Masjid diminta uang setiap sekolah rata-rata Rp70 ribu hingga nilai terbesar Rp2.286.000.

Kemudian masing-masing sekolah diminta uang kegiatan akreditasi, sebesar Rp1.333.500, kegiatan kelompok kerja kepala sekolah (K3S) atau Gugus sebesar Rp200 ribu hingga Rp491 ribu.

Pungutan uang pemeriksaan atau jamuan tamu sebesar Rp78.400 hingga Rp100 ribu, pungutan operasional kantor UPTD Disdik sebesar Rp98 ribu hingga Rp200 ribu.

Kemudian pungutan untuk uang transfortasi atau ongkos pejabat UPTD Disdik sebesar Rp204 ribu hingga Rp300 ribu dan terakhir pungutan uang infaq dana sosial sebesar Rp19 ribu hingga Rp25 ribu.

Berdasarkan kajian temuan sembilan jenis pungutan tersebut, kata Agus, pihak yang bertanggungjawab atau terlibat yakni oknum birokrat Disdik Kabupaten Garut hingga UPTD Disdik tingkat Kecamatan, oknum anggota K3S dan oknum anggota organisasi Guru.

Menurut dia, pungutan yang barhasil terangkum oleh GGW tersebut telah menyalahi aturan penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk mengurangi beban biaya sekolah masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

"Berdasarkan analisis diatas, maka GGW mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk menindaklanjuti, dan memeriksa seluruh pihak yang terkait," tegas Agus.

Menanggapi tuduhan GGW adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak Disdik Kabupaten Garut mempersilahkan penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

"Disdik setelah mengetahui adanya laporan ini mempersilahkan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana BOs," kata Sekretaris Disdik Kabupaten Garut, Deddy Yusuf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement