REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk membagi tugas dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Andi Nirwanto, bakal ada nota kesepahaman yang lebih banyak di kedua pihak dalam membahas terkait penindakannya, demi efisensi penanganan kasus korupsi yang ada.
Andi menepis kekhawatiran yang jika pada akhirnya ada suatu lembaga yang masuk angin, jika hanya satu pihak yang menangani suatu kasus. Menurutnya dalam kerja sama itu akan selalu dilakukan koordinasi dan supervisi. “Kalau kebocoroan kan KPK akan tegur kita. Silahkan teman-teman wartawan dimonitor perkembangannya sampai dimana,” ujar Andi, Kamis (23/2).
Pada penanganan kasus yang diduga melibatkan M Nazaruddin, Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se Indonesia dan korupsi pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakara (UNJ).
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung juga sempat memintai keterangan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifai, Rosa menegaskan kalau dirinya terlibat dalam proyek tersebut lantaran perintah atasannya M Nazaruddin.