REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk membagi tugas dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Hal tersebut untuk menghidupkan fungsi koordinasi dan supervisi di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Disepakati Kejaksaan Agung menangani subjek hukum yang menyangkut PNS, sementara KPK menangani subjek hukum yang terkait koorporasi dan pengendalinya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Kamis (23/2).
Bambang menjelaskan ada empat perkara yang dimaksud dalam nota kesepahaman dibuat antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Yaitu, kasus dugaan korupsi laboratorium di beberapa universitas, kasus pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan, kasus pengadaan laboratorium komputer di Madrasah dan perkara kasus riset dan laboratium di beberapa rumah sakit.