REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsionaris DPP Partai Demokrat mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengadukan dua stasiun televisi yang pemberitaan dinilai Partai Demokrat tak berimbang. Kedua stasiun televisi yang diadukan Partai Demokrat itu adalah MetroTV dan TvOne.
Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Fery Juliantono, menegaskan, kepemilikan modal media oleh politisi partai tertentu sangat mudah mengiring masyarakat sesuai kepentingan politiknya. Pihaknya menilai ada stasiun televisi yang menggiring opini masyarakat atau penonton ke arah yang buruk tentang Partai Demokrat.
"Ketidakobjektifan pemberitaan dengan melakukan pengiringan opini dan monopoli kepemilikan media jelas melanggar UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,'' ujar Fery.
Seusai menerima pengaduan dari DPP Partai Demokrat, Komisioner KPI, Ezki Suyanto, mengatakan, KPI akan menjadi penengah antara partai Demokrat dengan pemilik stasiun televisi atau media yang terkait.
''Kami akan menindak tegas jika salah satu media terbukti bersalah,'' ujarnya. KPI mengusulkan kepada DPR tentang Revisi UU No 38 tentang Penyiaran agar pemilik media independen atau tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik.