REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang kedudukan utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan menteri. Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam, membantah penambahan utusan khusus presiden bakal membebani anggaran.
Dikatakannya, untuk persoalan teknis seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, ia tidak terlalu mengetahui secara detail. Namun, ia membantah jika akan membebani anggaran negara. “Pokoknya penggajiannya diatur, sudah pasti ada dan tidak akan membebani negara. Enggak dong,” katanya.
Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang bisa dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Mereka melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. "Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 17 Tahun 2012.
Perpres ini juga mengatur keberadaan Staf Khusus Presiden. Jumlah Staf Khusus Presiden, menurut Perpres itu, bertambah dua orang, menjadi 14 orang. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 menyatakan jumlah Staf Khusus Presiden adalah 12 orang. Mereka setingkat dengan jabatan struktural eselon Ia.
Keempat belas Staf Khusus Presiden itu adalah Sekretaris Pribadi Presiden; Juru Bicara Presiden; Bidang Hubungan Internasional; Bidang Informasi/Public Relation; Bidang Komunikasi Politik; Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN; Bidang Komunikasi Sosial; Bidang Pangan dan Energi; Bidang Pembangunan Daerah dan Otda; Bidang Perubahan Iklim; Bidan Publikasi dan Dokumentasi; Bidang Bantuan Sosial dan Bencana; Bidang Administrasi dan Keuangan; dan Bidang Ekonomi dan Pembangunan.