Rabu 22 Feb 2012 19:05 WIB

Menag: Moratorium Haji Harus Diuji Dulu

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Agama Suryadharma Ali
Foto: Antara
Menteri Agama Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usulan KPK mengenai moratorium haji harus dikaji dan diuji terlebih dulu, demikian Menteri Agama Suryadharma Alie menekankan.. “Ya terserah KPK punya pandangan mana yang dianggap baik. Tapi kita uji dulu usulan itu,” katanya saat ditemui sebelum rapat sidang cabinet paripurna, Rabu (22/2).

Menurutnya, usulan KPK itu bisa saja memiliki tujuan yang baik, misalnya untuk menghindari penyelewengan. Jangan sampai ada uang satu rupiah pun di Kemenag yang diselewengkan. Kalau usulan itu dilakuan, ia beranggapan akan mengubah pola ‘setoran’ dana haji dari jamaah.

“Jadi, orang pada saat mau berangkat saja setornya, bisa saja seperti itu. Tapi konsekuensinya, biaya haji bisalebih mahal dan pengaturannya lebih ruwet,” katanya.

Hanya saja, ia mengakui jika moratorium haji itu dilakukan akan membuat biaya haji menjadi lebih realistis. Ia mencontohkan biaya haji Rp40 juta yang harus dibayarkan, maka sebesar itulah yang harus dibayarkan saat itu juga.

Tetapi ia juga mempertimbangkan kebijakan yang selama ini dilakukan di Kemenag terutama terkait dengan adanya dana yang ‘diendapkan’. “Dengan adanya uang yang mengendap, sebenarnya ada keuntungan untuk membuat peningkatan pelayanan haji itu sendiri. Antara lain pengurangan biaya-biaya yang seharusnya dibayar oleh jamaah haji,” katanya.

Sebelumnya, KPK mendorong untuk diberlakukannya moratorium pendaftaran haji. KPK beranggapan tanpa adanya moratorium maka ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement