REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2), mengabulkan permontaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan pekan depan. Sempat terjadi perdebatan yang alot antara majelis hakim, tim kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengambil keputusan ini.
Perdebatan dimulai saat tim kuasa hukum Nazaruddin berulang kali memohon agar majelis hakim mengabulkan nama-nama saksi meringankan yang diajukan Nazaruddin. Permintaan itu tidak lantas dikabulkan majelis lantaran 7 orang saksi yang diajukan Nazar tidak semua berkategori meringankan.
Di antara saksi itu ada permohonan dihadirkannya Ketua Umum Anas Urbaningrum, Anggota DPR Benny K Harman, dan dihadirkannya kembali Angelina Sondakh bersamaan dengan Mindo Rosalina (konfrontir).
Namun di sisi lain, JPU jelas menolak. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan Nazar dari JPU sudah dinilainya cukup.
Perdebatan kembali memanas, antara kedua kubu tersebut hingga akhirnya majelis kerap berteriak dan memperingati keduanya, dan majelis meminta waktu untuk bermusyawarah. "Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih.
Setelah dibuka lagi persidangannya, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin agar JPU kembali menghadirkan Angelina bersama Rosalina untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan tanggal 29 Februari 2012 pagi.