REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Enam orang yang telah ditangkap pihak kepolisian itu adalah Candra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan, salah satu pertimbangan enam tersangka itu dikenakan pasal pembunuhan berencana adalah pengakuan tersangka yang menyatakan mereka membawa pisau saat hendak memasuki kamar hotel tempat bos SSI ditemukan tewas. Pisau tersebut, menurut pengakuan mereka, berasal dari luar hotel yang kemudian dibawa masuk ke dalam oleh tersangka.
Berdasarkan fakta itu, Toni menyimpulkan, mereka dinyatakan merencanakan tindak pembunuhan yang menewaskan bos SSI, Tan Harry Tantono. Toni menegaskan, bila tidak memiliki niat untuk membunuh, tidak mungkin tersangka itu membawa pisau dari luar hotel.
Selain fakta mengenai pisau itu, Toni menuturkan, polisi juga telah memeriksa rekaman kamera CCTV yang menunjukkan kesesuaian waktu antara keberadaan tersangka dan kematian korban. Menurut Toni, periode waktu korban tewas dengan kedatangan dan kepergian tersangka sangat sesuai.
Toni juga memastikan, rekaman CCTV itu adalah asli dan bukan hasil editan. Oleh karenanya, berdasarkan dua alat bukti tersebut, dugaan akan tindak pembunuhan berencana atas Tan Harry Tantono semakin kuat.