REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 tahun 2012, pemerintah menaikkan gaji pokok pensiunan minimal anggota TNI dan Polri. Gaji pokok pensiunan TNI/Polri kini menjadi Rp.1.325.000 yang sebelumnya Rp.1.230.000 belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dalam lampiran PP Nomor 19 Tahun 2012 di laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan pokok pensiunan Golongan I/Tamtama terendah adalah Rp1.325.000,- dan tertinggi Rp1.774.200,-.
Pensiun pokok tertinggi untuk Golongan II/Bintara adalah Rp 2.410.100,- (sebelumnya Rp2.156.700,-), Golongan III/Pama Rp2.852.400,- (sebelumnya Rp2.539.500,-), Golongan IV/Pamen Rp3.128.300,- (sebelumnya Rp2.785.100,-) dan Golongan V/Pati Rp3.538.200,- (sebelumnya Rp3.150.000,-).
Pemerintah juga merinci pensiun pokok tertinggi untuk anggota TNI penderita cacat saat bertugas, yaitu untuk tamtama Rp2.365.600,-, Bintara dari Rp1.693.700,- sampai Rp3.213.400,-, Pama dari Rp2.198.400,- sampai Rp3.803.100,-, Pamen dari Rp2.411.100,- sampai Rp4.171.00,-, dan Pati dari Rp2.644.400,- sampai Rp4.717.500,-.
Sementara itu, untuk pensiun pokok warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan orang tua ditetapkan sebesar Rp993.800,- untuk tamtama, bintara Rp1.124.700,-, Pama Rp1.331.100,-, Pamen Rp1.459.900,- dan Pati Rp1.651.200,-.
Sedangkan tunjangan pokok untuk warakawuri/duda anggota TNI yang meninggal dalam dinas untuk golongan Tamtama sebesar Rp1.182.800,-, bintara Rp1.606.700,-, Pama dari Rp1.099.200,- sampai Rp1.901.600,-, Pamen Rp1.205.600,- sampai Rp2.085.500,- dan Pati Rp1.322.200,- sampai Rp2.358.800,-.
Nilai nominal pensiun pokok anggota Polri yang termuat dalam lampiran PP Nomor 20 Tahun 2012 sama dengan ketentuan untuk TNI.