Selasa 21 Feb 2012 16:29 WIB

Pengiriman 3,5 Ton Ganja Berhasil Digagalkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis ganja kering yang akan dikirimkan menuju Jakarta. Polda Lampung melalui Polsek Pelabuhan Bakauheni menyita sebuah truk yang membawa ganja seberat 3,595 ton atau senilai Rp 14 miliar.

"Pada Senin (20/2) pukul 02.00 WIB telah melakukan penangkapan dan penyitaan satu truk yang berisi ganja beratnya 3,595 ton," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).

Saud memaparkan, Polsek Pelabuhan Bakauheni sejak awal telah mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi F 8062 SI yang akan menuju Pelabuhan Merak, Banten. Polisi pun kemudian memeriksa barang yang dibawa di dalam truk tersebut.

Sekilas, isi di dalam truk tersebut hanya kelapa dan dikatakan akan dibawa ke Jakarta. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, kelapa tersebut menutupi berkarung-karung ganja yang beratnya sebanyak 3,595 ton.

Polisi pun menangkap dan menahan dua orang tersangka, yaitu Enrizal, warga Kampung Sawah Besar RT 06 RW 03 Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi Barat, dan Juni Ardiwan, warga Gedong RT 01/09 Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dua tersangka ini mengatakan hanya disuruh untuk mengantarkan barang-barang ke Jakarta dari seseorang di Tulangbawang (Lampung) dan diberi upah sebesar Rp 15 juta. "Kasus ini sedang ditangani Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti juga sudah disita," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement