REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bayi kembar berjenis kelamin laki-laki dijual seharga Rp 40 juta di parkiran Mal ITC Depok, Jawa Barat. Pelaku penjual MS (49) melakukan transaksi dengan Dhani dan Zaenudin (keduanya aparat kepolisian yang sedang menyamar). Pelaku langsung ditangkap berikut barang bukti dua bayi laki-laki, pada Jumat (17/2).
"Pelaku sudah menjadi target operasi karena aparat kepolisian sudah mendapat informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan penjualan bayi," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharani, saat jumpa pers di Mapolres Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2).
Menurut Kapolres, pelaku MS, perempuan yang berprofesi sebagai karyawati toko di ITC Depok ini berdomisili di Depok. Pelaku sering melakukan kegiatan perdagangan anak. Modusnya, pelaku menerima pesanan bagi masyarakat yang membutuhkan bayi untuk diadopsi. Kemudian pelaku memburu para wanita yang sedang hamil, terutama wanita hamil yang kurang mampu atau mengincar wanita hamil dari pasangan selingkuh.
Untuk modus penjualan bayi kembar ini, pelaku sudah mengincar seorang wanita yang sedang hamil delapan bulan di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. "Pelaku lalu membuat kesepakatan dengan sang ibu dan siap membiayai sampai bayi yang dikandung sang ibu lahir. Saat lahir, ternyata kembar laki-laki. Sesuai kesepakatan, pelaku akhirnya membayar dua juta untuk bayi kembar tersebut," tutur Kapolres. Usai itu, dia menjualnya dengan harga Rp 40 juta.
Pelakunya mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi penjualan bayi. Katanya, dia hanya membantu orang yang ingin mengasuh anak telantar. Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman lima tahun.