REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keluarga John Kei melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melaporkan dua orang perwira di jajaran Polda Metro Jaya terkait penangkapan Jhon Kei yang disertai dengan penembakan.
"Laporannya masalah kemanusiaan, soalnya ibu (istri John Kei, red) merasa keberatan karena suaminya, diperlakukam tidak manusiawi, ditangkap dan ditembak," kata Kuasa Hukum John Kei, Alam P Simamora di Jakarta, Senin (20/2).
Alam mengatakan, dua perwira Polda Metro Jaya yang dilaporkan adalah Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan dan Kanit IV Jatanras Polda Metro Kompol Novianto Nurrahmad.
Mengenai pernyataan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap John Kei sudah sesuai aturan, namun Alam mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah hak polisi."Silahkan saja mereka juga punya hak nyatakan seperti itu, cumakan sesuai bukti di lapangan tidak begitu dan harus disampaikan kepada masyarakat," kata Alam.
Alam mengatakan, sesuai keterangan pihak keluarga John Kei bahwa di dalam KUHAP prosedur penangkapan itu melakukan pelumpuhan apa bila mengancam petugas. "Kemudian bila sebanding, kalau tidak sebanding kenapa harus ditembak, karena ada langkah lain, sebab John Kei cuma sendiri di dalam, begitu polisi masuk puluhan, tidak bisa melawan," kata Alam.
John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Jakarta Timur. John ditangkap terkait pembunuhan Tan Hary Tantono alias Ayung, bos PT. Sanex Steel pada 26 Januari 2011 di Kamar 2701 Swiss BellHotel, Jakarta Pusat.