Senin 20 Feb 2012 20:29 WIB

Dinilai Rawan, Penggunaan TNI untuk Keamanan

Barisan pasukan TNI (ilustrasi)
Barisan pasukan TNI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bila diterapkan, penggunaan personel TNI dalam menertibkan keamanan masyarakat rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM. Penilaian itu disampaikan aktivis hak asasi manusia, Usman Hamid.

Saat berbicara pada seminar RUU Keamanan Nasional di Jakarta, Senin (20/3), Usman Hamid mengatakan, tugas utama TNI adalah untuk pertahanan negara dari serangan negara lain. Untuk itu, TNI dididik bukan untuk tugas keamanan sipil, namun untuk berperang.

"Jadi tidak pas bila TNI ikut serta dalam penertiban kemanan sipil," katanya.

Menurut dia, dalam hal pelibatan TNI untuk menertibkan keamanan sipil harus diatur dalam tugas perbantuan. "Untuk itu perlu UU tugas perbantuan," katanya.

Ia menambahkan, dalam UU tersebut, tugas perbantuan TNI harus dibatasi tidak boleh mengganggu tugas utama TNI dan dibatasi waktunya. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya TNI tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.

Ia juga menambahkan, pelibatan TNI dalam menanggulangi keadaan darurat seringkali tidak diikuti dengan akuntabilitas penggunaan anggaran yang jelas. Hal ini menjadi rawan terhadap korupsi.

Sementara pakar tata negara Irman Putra Sidin dalam seminar tersebut mengatakan, dalam konstitusi telah ditetapkan bahwa keamanan adalah urusan kepolisian. Untuk itu, polisi juga harus percaya diri dalam urusan keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement