REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Polres Cianjur, Jabar, Senin, tetapkan lima belas orang warga Kampung Cisaar, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jabar, Senin, sebagai tersangka pengrusakan tempat ibadah warga Ahmadiyah.
Sebelumnya kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tri Handoko, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan warga yang awalnya mengakui perbuatannya. "Setelah melakukan pemeriksaan dari puluhan orang yang memenuhi panggilan, kami menetapkan lima belas orang sebagai tersangka," katanya.
Sedangkan proses pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap puluhan orang warga secara terpisah sejak Sabtu (18/2). Status tersangka dilakukan, setelah dalam pemeriksaan polisi diketahui mereka ikut merusak tempat ibadah tersebut.
MeskipuN telah ditetapkan sebagia tersangka, belasan warga tersebut belum ditahan. Namun pemeriksaan akan terus dilakukan dan dipastikan jumlah tersangka akan terus bertambah.
"Kita masih mendalami kasus ini dan masih banyak yang akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujarnya.
Seperti diberitakan , Masjid Nur Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Jumat (17/2), dirusak ratusan oraang tidak dikenal.
Masjid tersebut, rusak berat dan tidak dapat digunakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akibatnya sebagian besar jemaat Ahmadiyah memilih tidak melakukan kegiatan pasca pengrusakan.
Sementara itu, Kohar, Mantan Amir Ahmadiyah Haurwangi, menyebutkan kegiatan jemaat d di masjid tersebut hanya melaksanakan shalat jumat. Tidak ada kegiatan lain karena memang sebelumnya sudah sepakat dengan adanya SKB 3 Menteri, Pergub dan Perbup untuk tidak ada kegiatan.