REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan aktris era 1990 sekaligus temannya John Kei, Alba Fuad sebagai tersangka dugaan kasus narkoba. "Kami sudah tetapkan tersangka dan menahan terhadap Alba Fuad terkait kasus narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (20/2).
Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan urine dan darah menunjukkan Alba Fuad mengandung metaphetamin yang diduga mengonsumsi sabu. Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan penyidik sempat menggeledah rumah keponakan dari rocker, Ahmad Albar tersebut di daerah Jagakarsa, Jakarta Barat, Jumat (17/2).
Saat penggeledahan, penyidik menemukan alat isap (bong) dan shabu seberat 0,4 gram dari sisa pemakaian Alba Fuad.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji menuturkan penyidik menduga Alba Fuad menggunakan sabu di rumah.
Selanjutnya, Alba Fuad bertemu John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, sebelum polisi menangkap keduanya.
Alba Fuad dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanitanya bernama Alba Fuad di Hotel C'One di Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2). John Kei diduga terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan motif menagih uang jasa proyek senilai Rp600 juta di Swisbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.