REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/2), akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Muhaimin yang juga ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). "Ya hari ini Muhaimin Iskandar menjadi saksi pada sidang itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (20/2) pagi.
Namun, Johan tidak menyebut apakah Muhaimin akan bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan atau I Nyoman Suisnaya, yang keduanya adalah anak buahnya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan jadwal Pengadilan Tipikor sendiri, keduanya akan disidang pada jam yang sama yaitu pukul 09.00 WIB.
Kesaksian Muhaimin dalam perkara ini dianggap penting. Sebab, terdakwa Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat tertangkap tangan adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Menakertrans. Dan bukan untuk commitment fee 10 persen.
Tetapi, JPU dalam surat dakwannya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah fee untuk meloloskan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima DPPID untuk membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Namun, nama Muhaimin disebut turut menerima pemberian dalam surat dakwaan milik Nyoman, Dadong dan Dharnawati. Bahkan, dalam dakwaan terhadap Dharnawati terkuak bahwa atas arahan Muhaimin Iskandar uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati disimpan ?terlebih dahulu oleh Nyoman dan Dadong.