Jumat 17 Feb 2012 15:06 WIB

Angelina Sondakh Dikembalikan ke Komisi X DPR

Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah
Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengembalikan Angelina Sondakh ke Komisi X DPR setelah keputusannya memindahkan tersangka suap Wisma Atlet itu ke Komisi III DPR menuai kritik. "Kami patuh terhadap arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan mendengar masukan dari publik, sehingga memutuskan mengembalikan Angelina ke Komisi X," kata Ketua FPD, Mohammad Jafar Hafsah di DPR, Jakarta, Jumat (17/2).

Jafar Hafsah menegaskan, keputusan fraksi merotasi 17 anggota komisi dan alat kelengkapan dewan, termasuk Angelina, dilakukan dengan mempertimbangkan penyegaran dalam melaksanakan tugas. Jadi, kata dia, pemindahan itu bukan dengan maksud tertentu, apalagi untuk tidak mematuhi hukum.

"Angelina Sondakh dipindahkan ke Komisi III agar lebih segar menjalankan tugas resminya bersama mitra komisi," katanya.

Namun publik, kata dia, menafsirkan pemindahan itu kurang tepat serta Ketua Pembina Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan, akhirnya fraksi pun memutuskan mengembalikan Angelina ke Komisi X DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement