REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan peraturan baru mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Kalangan nelayan menilai, kebijakan tersebut akan merugikan mereka. "Tingkat kehidupan nelayan jelas akan turun,’’ ujar Ketua PUSKUD Mina Laksana Mukti Jawa Barat, Ono Surono, Jumat (17/2).
Seperti diketahui, Presiden menetapkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam lampiran peraturan yang ditandatangani Presiden pada 7 Februari 2012 itu, disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM non subsidi.
Menurut Ono, kebijakan tersebut sangat memberatkan nelayan yang biasa melaut menggunakan kapal di atas 30 GT. Pasalnya, harga BBM non subsidi mencapai dua kali lipat dibandingkan harga BBM subsidi. Ono menyebutkan, biaya melaut kapal berbobot di atas 30 GT selama ini kurang lebih Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 40 juta atau sekitar 70 persen di antaranya digunakan untuk membeli solar.
"Kalau nanti harga solar naik dua kali lipat, maka biaya melaut juga lebih tinggi dua kali lipat," kata Ono. Padahal, lanjut Ono, penghasilan nelayan dari hasil menangkap ikan tidak mengalami kenaikan.