Kamis 16 Feb 2012 22:35 WIB

PPP Usul Ketum Parpol Musyawarah Sepakati RUU Pemilu

  Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).
Foto: deucemielosay.blogspot.com
Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ketua umum partai-partai politik melakukan musyawarah agar segera tercapai kesepakatan di DPR RI soal empat hal krusial pada pembahasan RUU tentang Pemilu.

"Kalau pada pembahasan di DPR RI sudah stagnan perlu dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, opsinya maju atau mundur," kata Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (16/2).

Keempat persoalan krusial pada RUU Pemilu adalah persyaratan 'parliamentary Threshold', jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, sistem pemilu terbuka atau tertutup serta cara penghitungan suara.

Menurut dia, pada musyawarah di tingkat ketua umum partai politik perlu dicari kesepakatan maju atau mundur.

Suryadharma menjelaskan, opsi maju seperti halnya halnya persyaratan "parliamentary threshiold" ada beberapa parpol yang mengusulkan besarannya 2,5 persen, meskipun ada parpol yang mengusulkan besarannya hingga lima persen.

"Parpol-parpol yang mengusulkan besaran 'parliamentary threshold' 2,5 persen berani maju hingga 3,5 persen. Namun parpol yang mengusulkan besaran 'parliamentary threshold' lima persen hendaknya juga berani mundur hingga 3,5 persen sehingga mencapai kesepakatan," katanya.

Ia menambahkan, usulan besaran "parliemantary threshold" ini juga terkait dengan banyaknya suara hangus pada penghitungan suara.

Pada pemilu legislatif 2009 ketika menerapkan besaran "parliamentary threshold" 2,5 persen ada suara hangus sebanyak 18 juta suara.

"Kalau besaran 'parlimentary threshold' naik menjadi 3,5 persen maka suara hangusnya juga akan semakin tinggi, palagi kalau sampai lima persen," katanya.

Sedangkan untuk jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyatakan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan adalah tiga hingga 10 kursi.

Namun, dalam usulan pemerintah melalui Daftar Isian Masalah (DIM) mengusulkan jumlah kursi hanya tiga hingga enam kursi pada setiap daerah pemilihan serta ada partai politik yang mengusulkan jumlah kursi tiga hingga delapan kursi di setiap daerah pemilihan.

Menurut Suryadharma, karena sejumlah parpol sudah berani maju pada usulan besaran 'parliamentary thresholod' hingga 3,5 persen, ia mengusulkan partai-partai besar juga berani mundur untuk tetap menerima usulan jumlah kursi tiga hingga 10 kursi di setiap daerah pemilihan.

Sedangkan untuk sistem pemilu terbuka atau tertutup, Suryadharma mengisyaratkan, PPP memilih sistem tertutup yakni daftar nomor urut calon anggota legislatif disusun oleh DPP parpol.Menurut dia, dengan sistem tertutup seperti ini, maka anggota legislatif bisa konsentrasi bekerja hingga menjelang akhir masa tugasnya di DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement