Kamis 16 Feb 2012 22:04 WIB

Inilah Alasan Angie Belum Ditahan

 Anggota Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, meninggalkan ruang sidang usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games  Angelina Sondakh (Angie).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Kamis (16/2), penahanan terhadap anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini baru akan dilakukan ketika berkas pemeriksaan lengkap. Saat ini Angie masih menjadi saksi bagi Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan terhadap mantan Puteri Indonesia ini sebagai tersangka pun, menurut dia, belum dijadwalkan.

Sedangkan terkait dengan kesaksian Angelina Sondakh di pengadilan yang diragukan kebenarannya oleh banyak pihak, ia mengatakan akan menyerahkan penilaian tersebut kepada Majelis Hakim dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memimpin persidangan.

Apa pun kesaksian Angelina Sondakh dalam persidangan tetap akan menjadi catatan bagi KPK guna mengembangkan kasus terkait wisma atlet, lanjutnya. Angelina saat bersaksi dalam persidangan, Rabu (15/2), menyangkal telah menerima Rp5 miliar bersama dengan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster terkait fee dari proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring yang memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI).

Ia bahkan menyangkal adanya beberapa pertemuan dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat di mana dirinya mengaku telah menerima dana dari Grup Permai sebanyak Rp5 miliar sebagai fee dari pemenangan PT DGI tersebut seperti yang disebutkan M Nazaruddin.

Angie juga menyangkal sering berkomunikasi dengan mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa melalui Blackberry Messanger (BBM), termasuk soal istilah "apel malang", "apel washington", "ketua besar", dan "bos besar".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement