REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencucian uang yang menerpa terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, atas pembelian saham Garuda dinilai bukan kesalahan Garuda. Humas PT Garuda Indonesia, Pujobroto, mengungkapkan, Garuda tidak mengetahui siapa pembeli saham Garuda.
Menurutnya, proses penjualan saham sepenuhnya ditangani oleh pihak penjaminnya. "Garuda tidak mengetahui siapa saja investor yang telah membeli saham Garuda. Garuda tidak tahu kepada siapa saham Garuda dijual pada saat IPO,"ungkap Pujobroto melalui pesan singkat, Kamis (16/2).
Menurutnya, emitten memang tidak dilibatkan dalam melaksanakan roadshow dan public expose dalam proses penjualan saham. Proses pendaftaran, penjatahan, dan pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh penjamin emisi. "Dan tentunya, pihak penjamin emisi tidak dapat membatasi investor yang membeli saham Garuda," ujarnya.