Kamis 16 Feb 2012 19:31 WIB

Kenaikan Gaji PNS Berlaku untuk Seluruh Pegawai Pemerintahan

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar
Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan.

"Kenaikan gaji PNS berlaku secara keseluruhan, dan sudah dianggarkan di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Mahendra di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Mahendra, kenaikan gaji PNS tersebut telah dihitung dengan matang dan dimasukkan ke dalam APBN. Mahendra tidak mengatakan secara rinci mengenai jabatan yang akan memperoleh kenaikan gaji.

"Kenaikan gaji PNS merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi, jadi sudah dihitung betul di dalam APBN," kata Mahendra.

Pada 6 Februari 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 mengenai Perubahan Gaji PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta anggota Kepolisian RI (Polri).

Sesuai dengan PP tersebut, maka gaji pokok terendah PNS sebelum renumerasi adalah sebesar Rp1,26 juta (untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun), sedangkan anggota TNI dan Polri adalah Rp1,325 juta (untuk prajurit satu dan Bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement