Kamis 16 Feb 2012 17:45 WIB

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Malinda Dee
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp 27 miliar dan dua juta dolar AS (Rp 40 miliar), Malinda Dee, dituntut 13 tahun penjara. "Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (16/2).

JPU menyatakan, Malinda Dee terbukti secara sah melanggar hukum. Caranya, terdakwa sebagai Citigold Executive memiliki 203 nasabah dan menjadi tanggung jawabnya.Terdakwa telah mengisi form kosong dan pemindahbukuan simpanan nasabah dengan alasan kemudahan, dan meminta tanda tangan yang digunakan seolah-olah untuk kepentingan nasabah.

"Padahal, itu untuk kepentingan terdakwa sendiri. Lalu dibawa ke teller dan terjadilah penerasferan," paparnya. Padahal, kenyataanya perbuatan tersebut bukan atas perintah nasabah. Terdakwa juga mentransfer uang ke rekening adiknya, Visca. Total peneransferan itu dilakukan sebanyak 117 kali transaksi.

Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda, misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi, dan Suryati T Budiman sebanyak enam kali transaksi. Untuk tindakan tersebut, Malinda didakwa dengan UU Perbankan (UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998) dan KUHP. Dakwaa lainnya adalah dengan menggunakan pasal dari UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement