REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun namanya kerap disebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, bahkan disebut sebagai 'bos besar', Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk anggota Komisi X DPR Mirwan Amir.
"Mirwan belum ada permintaan (Pencegahan dari KPK)," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Kamis (16/2).
Nama Mirwan, selain Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, beberapa kali mencuat dalam persidangan terdakwa kasus wisma atlet. Sebagaimana diakui direktur marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, istilah bos besar yang meminta uang tak lain adallah, Mirwan Amir. Sedangkan, Wayan, diberi kode Bali. KPK sudah mengeluakan surat pencegahan untuk Wayan. Sedangkan Angelina sudah dijadikan tersangka.
Pada persidangan kemarin, M Nazaruddin, menyebut Mirwan telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar, sedangka Wayan Koster mendapat uang Rp 1 miliar.