REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memperketat proses perizinan gelaran aksi yang dilakukan sejumlah organisasi massa (ormas). Kebijakan itu diterapkan menyusul sejumlah aksi yang berujung bentrok dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, polisi akan memberikan izin untuk setiap aksi apa pun yang diajukan sejumlah ormas dengan syarat ada kejelasan teknis akan aksi tersebut. Menurutnya, kejelasan konsep aksi itu sangat penting diketahui agar polisi dapat memprediksi berbagai kemungkinan yang berpotensi muncul dari aksi itu.
Kejelasan itu, tutur Rikwanto, meliputi konsep aksi yang direncanakan, peralatan atau media aksi yang dibawa dan kesediaan salah seorang penggagas aksi untuk mempertanggungjawabkan aksinya bilamana kekacauan terjadi. "Semuanya harus dilaporkan ke polisi saat mengajukan perizinan aksi," tegas Rikwanto.
Pengetatan perizinan itu bukan upaya mempersulit masyarakat untuk menggelar aksi. Namun, kebijakan itu diambil untuk menciptakan suasana aksi yang aman dan tertib serta tidak mengganggu masyarakat lain yang tidak terlibat aksi.
Terkait sejumlah aksi ormas yang berujung bentrok, Rikwanto mengatakan ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, polisi akan memediasi anggota ormas yang terlibat bentrok. Kedua, bila cara pertama gagal, upaya penegakan hukum atas keberadaan ormas harus dilakukan.
Untuk cara yang kedua, wewenangnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Di cara yang kedua itu, wewenang polisi hanya melaporkan temuan tindak pelanggaran hukum yang dilakukan ormas ke Kemendagri," jelas Rikwanto.
Namun ia menegaskan, pelaku pelanggaran hukum saat aksi berlangsung tidak bisa bebas begitu saja. Mereka tetap menjalani proses hukum sebagai konsekuensi atas tindakan yang mereka perbuat. Proses hukum tetap diberlakukan kepada mereka yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.