Rabu 15 Feb 2012 21:12 WIB

Hanura Harapkan UU tak Berubah-ubah Tiap Pemilu

  Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).
Foto: deucemielosay.blogspot.com
Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiap kali berlangsungnya pemilu di Tanah Air, sering kali terjadi perubahan dalam dasar pelaksanaan pemilihan umum itu. Tentunya, perubahan itu merupakan kerja lima tahunan bagi DPR. Karena itu, Partai Hanura berharap agar diciptakan undang-undang (UU) yang komprehensif dan tidak berubah-ubah.

Ketua DPP Partai Hanura, Akbar Faizal, mengungkapkan upaya untuk menggunakan UU 10 Tahun 2008 soal Pemilu (UU Pemilu) pada Pemilu 2014. Hal ini terjadi karena pembahasan pasal-pasal krusial terancam mengalami kebuntuan atau deadlock.

Selain itu, Hanura menginginkan agar UU Pemilu yang dihasilkan adalah UU Pemilu yang bisa menjawab persoalan kepemiluan di Indonesia dan tidak berubah-ubah setiap menjelang pemilu. "Salah satu solusi adalah menggunakan UU lama dengan beberapa pembenahan pada Pemilu 2014," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement