Rabu 15 Feb 2012 21:02 WIB

Sejumlah Parpol: Gunakan UU Pemilu 2008, Kenapa Tidak?

Rapat Paripurna anggota dewan di gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rapat Paripurna anggota dewan di gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertundanya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) jadi alasan bagi sejumlah partai politik (parpol) melakukan manuver lain. Beberapa parpol, seperti Partai Hanura, PPP, dan PKB mendorong untuk mencapai kesepakatan kembali kepada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Muhammad Arwani Thomafi, mengakui bahwa UU 10 Tahun 2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2014. Hal ini bisa dilakukan, kata dia, jika pembahasan revisi UU Pemilu di DPR tidak selesai. "Namun, hingga saat ini, baik DPR maupun pemerintah terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang lebih komprehensif," katanya, Rabu (15/2).

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini menyatakan, menjadi kebanggaan jika DPR periode ini bisa menyelesaikan sebuah UU Pemilu yang utuh dan komprehensif. Dengan begitu, lanjutnya, UU Pemilu itu tidak berubah-ubah setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

"Tapi jika tetap buntu, tentu akan dibawa ke paripurna lebih dulu. Kalau diputuskan voting terhadap pasal yang deadlock, tentu akan voting lebih dulu. Kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu (kembali ke UU lama) terjadi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement