REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2). Dalam kesaksiannya, Angelina membantah pernah melakukan komunikasi lewat Blackberry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manullang terkait pemberian fee.
Bahkan, Angelina mengaku baru memiliki Blackberry pada akhir tahun 2010. Namun demikian, pengakuan Angelina tersebut tidak menggoyahkan keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengajukan bukti berupa percakapan BBM itu.
JPU menyatakan bahwa Angelina dan Rosalina memiliki Blackberry khusus untuk membahas masalah fee terkait kasus wisma atlet itu. "Ada (Blackberry) yang diberikan Rosalina kepada Angelina. Itu menurut pengakuan Rosalina," kata anggota JPU, Anang Supriyatna, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).
Meskipun Angelina tidak mengakui, namun hal tersebut tidak mengurangi keyakinan KPK. Pasalnya, kata Anang, KPK memiliki bukti-bukti lain yang mendukung percakapan BBM antara Rosalina dan Angelina itu. "Ya, itu hak dia mau ngaku atau tidak," ujar Anang.