Rabu 15 Feb 2012 14:28 WIB

ICW: Di Komisi III Angie Bisa Intervensi KPK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengkritik komitmen Partai Demokrat (PD) terkait pemberantasan korupsi.

Ini lantaran kebijakan Fraksi PD yang memindahkan Angelina Sondakh alias Angie dari Komisi X bidang Pendidikan ke Komisi III yang mengurusi persoalan hukum. Menurut Tama, mengacu Angie yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Wisma Atlet, tidak seharusnya dia dipindah ke Komisi III.

Kalau kondisi itu dibiarkan maka konflik kepentingan bakal terjadi. “Komisi III dan KPK itu mitra pengawasan di bidang hukum. Kalau Angie dipindah nanti bisa timbul konflik kepentingan,” katanya di gedung Komisi Yudisial, Rabu (15/2).

Menurut Tama, Fraksi PD harus mengevaluasi kebijakannya itu sebelum semakin mengundang banyak kritik masyarakat. Pasalnya bisa diduga dan dibaca kebijakan penempatan Angie ke Komisi III untuk menyelamatkannya dari kejaran hukum. Hal itu mengingat melalui kewenangannya, Angie bisa melakukan intervensi kepada penyidik KPK terkait persoalan yang membelitnya. Karena itu, unsur kekuasaan dalam melindungi Angie masih terlihat kalau dia menjadi anggota Komisi III.

“Dia nanti bisa memengaruhi rekannya untuk mengganggu KPK. Ini harus dicegah,” ujar Tama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement