REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya sudah menerbitkan teguran kedua kepada FPI. Kemendagri terpaksa mengeluarkan surat peringatan itu karena beberapa aksi anarkis yang dilakukan oleh ormas tersebut.
"Saya sudah terbitkan teguran yang kedua ya untuk FPI dengan pengrusakan beberapa waktu lalu di Kementerian Perdagangan," katanya, Rabu (15/2).
Ia menegaskan jika FPI masih melakukan tindakan anarkis pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas. Yakni pembekuan ormas sesuai dengan UU Ormas No 8/1985.
Menurutnya, dalam UU tersebut telah dijelaskan tahap-tahap untuk mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan pembekuan. Salah satunya berkaitan dengan tindakan ormas yang bersangkutan. Seperti tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban maka pemerintah melakukan teguran. Jika tindakan serupa masih dilakukan pemerintah masih memberikan teguran kedua. Setelah itu, jika masih membandel, maka pemerintah dengan kewenangannya bisa melakukan pembekuan bahkan pembubaran ormas.
Untuk kasus FPI, lanjutnya, surat kedua yang diberikan oleh Kemendagri sama artinya dengan peringatan keras dari pemerintah terhadap ormas tersebut. "Sekarang sudah sampai pada tahap kedua yakni teguran keras. Kalau masih dilakukan berarti kita akan ambil tindakan pembekuan," katanya.
Jika ormas tersebut ternyata tak hanya bermasalah dari segi organisasi, misalnya melakukan tindakan pidana, maka pemerintah tidak perlu menunggu proses pembubaran ormas sebelum menyeret kasus pidana itu ke ranah hukum. "Kalau mereka melakukan tindak pidana tidak perlu tunggu pembubaran, tapi tindakan itu bisa diproses menurut hukum dan bisa diberikan sanksi pidana," katanya.
Ia menegaskan jika banyak kasus yang melibatkan anggota FPI sedang menjalani proses hukum. Artinya, lanjut dia, pemerintah tidak menutup mata dengan tindakan ormas yang ada terlebih yang mengganggu keamanan dan ketertiban. "Ada proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak juga yang anggota-anggotanya dihukum. Tapi kalau dilihat dari segi organinasai kita tunggu sekali lagi apakah ormas itu masih melakukan tindakan anarkis. Kalau iya, kita akan bekukan organisasi seperti itu," katanya.