Rabu 15 Feb 2012 12:03 WIB

Angie Bilang TPF Demokrat tak Pernah Ada

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/2). Angelina yang juga tersangka pada kasus ini menyatakan bahwa Partai Demokrat tidak pernah membuat Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet.

"Sepengetahuan saya TPF itu tidak ada," ujar Angelina kepada majelis hakim.

Angelina mengatakan, tidak adanya TPF lantaran surat keputusan (SK) terkait masalah itu tidak pernah ditandatangani.

"Setahu saya SK TPF itu tidak pernah ditandatangani," kata Angelina. Sebelumnya, dalam nota keberatannya, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin membeberkan peran ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat.

Yang mengagetkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh, menurut Nazaruddin, telah mengakui menerima uang di hadapan Tim Pencari Fakta Partai (TPF) Demokrat.

Nazaruddin mengatakan pada 12 Mei 2011, dia mendengarkan pengakuan Angelina di ruang Ketua Fraksi Demokrat sekitar pukul 16.00 sampai 19.00 WIB.

Pengakuan Angelina kata Nazaruddin, dibeberkan di hadapan beberapa anggota DPR antara lain Benny K Harman, Jafar Hafsah, Eddy Ramli Sitanggang, Max Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, Ruhut Sitompul, M Nasir, dan Nazaruddin sendiri.

Di hadapan tim tersebut Angelina mengakui telah menerima uang sebesar Rp9 miliar dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram.

Menurut Nazaruddin, Angelina mengatakan uang itu kemudian diserahkan sebesar Rp8 miliar kepada Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.

Mirwan yang saat itu hadir dalam pertemuan TPF Demokrat mengatakan uang itu bukan untuk dia seluruhnya, melainkan dibagi kepada Anas sebesar Rp2 miliar, pengurus fraksi Rp1 miliar, dan sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain termasuk anggota Badan Anggaran DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement