REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi pada persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. JPU pun menyindir Angelina yang sedang menempuh kuliah strata III di Universitas Indonesia.
"Saudara kuliah ?" tanya JPU.
"Iya saya sedang menempuh S3 di Universitas Indonesia?" jawab Angelina.
"Pendidikan saudara berarti terakhir S2?" tanya JPU."Ya saya lulusan S2 Komunikasi Politik," jawab Angelina.
"Sebagai calon ilmuwan, saya ingatkan saudara untuk tidak berbohong. Melakukan kesalahan biasa tapi kalau berbohong jangan," ujar JPU.
Pertanyaan JPU itu ditegur oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih. Menurut hakim, pertanyaan JPU tidak memiliki substansi pada kasus ini.Dalam persidangan itu, Angelina membantah pernah melakukan komunikasi melalui Black berryMessenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi terpidana pada kasus ini.
"tak pernah" kata Angelina kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih.
Di hadapan majelis hakim, Angelina Sondakh juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyebut nama ketua umum partai demokrat, Anas Urbaningrum dalam percakapannya dengan Rosalina melalui BBM.
Dalam kesempatan ini ia juga membantah bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Rosalina untuk membahas jatah fee yang disebut mereka dengan apel malang dan apel washington.