Rabu 15 Feb 2012 11:15 WIB

Demokrat Pertanyakan Kehadiran KPK dan BPK di Timwas Century

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
rapat timwas century
Foto: bocahdulu
rapat timwas century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Achsanul Qosasih dari fraksi Partai Demokrat mengawali rapat tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus bank Century dengan perdebatan. Pasalnya, ia merasa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) secara bersamaan tidak tepat.

‘’Seharusnya dilakukan secara terpisah. Kita memanggil dulu BPK baru pada pertemuan selanjutnya memanggil KPK. Jangan secara bersamaan. kalau memang mau bersamaan, harusnya rapat dilakukan secara tertutup,’’ katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Pada rapat kali ini, timwas Century memanggil KPK dan BPK secara bersamaan. pemanggilan secara bersama ini dianggap penting untuk mengkonfrontasi data temuan BPK dengan komitmen KPK dalam mengatasi kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Achsanul berdalih, interupsi itu dilakukan bukan untuk melemahkan rapat timwas yang telah memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua lembaga negara tersebut secara bersamaan. melainkan, sebagai bentuk penghargaan kepada dua lembaga tersebut. ‘’Saya hanya menghargai BPK dan KPK yang independen secara structural dan fungsional,’’ paparnya.

Interupsi ini pun langsung memancing reaksi dari anggota timwas dari fraksi lain. Chaeruman Harahap dari fraksi Partai Golkar mengatakan interupsi yang dilakukan Achsanul tidak sejalan dengan hasil rapat sebelumnya.

‘’Menghadirkan BPK dan KPK secara bersamana sudah menjadi agenda dari rapat sebelumnya. Seharusnya kita konsisten dengan apa yang telah kita putuskan sebelumnya. Jangan kemudian kembali lagi,’’ jelasnya.

Menurut anggota Komisi II DPR tersebut, BPK dan KPK memang harus dihadapkan. Pasalnya, selama ini KPK selalu ragu dan tidak menemukan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan. Padahal, lanjut dia, BPK secara jelas telah menyatakan kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan menguntungkan orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement