REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad tegas menyatakan tidak akan hadir ke rapat dengar pendapat dengan Komisi III jika ada Angelina Sondakh (Angie). Namun, berbeda dengan Abraham, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas masih belum menentukan sikap.
''Nanti liat, toh sekarang belum ada undangan. Nanti kalau ada undangan baru dipikirkan dan dipertimbangkan,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Sebelumnya, fraksi Partai Demokrat melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya di DPR. Angie yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dipindahkan dari Komisi X ke Komisi III yang menangani masalah hukum. Sementara itu, Muhammad Nasir dipindahkan dari Komisi III ke Komisi IX.
Mengenai pemindahan Angie, ia menilai itu sepenuhnya kewenangan Fraksi Partai Demokrat. Dalam hal ini, lanjutnya, KPK tidak memiliki kewenangan. Sehingga ia menolak untuk menanggapi.
Busyro pun menegaskan kalau pemindahan tersebut tidak akan mengganggu proses penyelidikan kasus wisma atlet yang menjerat Angie.
''Tidak akan ada hubungannya dengan proses di KPK,'' pungkas dia.