Rabu 15 Feb 2012 09:02 WIB

Oknum Polri Terlibat Narkoba Akan Ditindak

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah 'polisi nakal' yang terlibat dalam kasus narkoba mendengarkan arahan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mapolda Aceh, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Ampelsa
Sejumlah 'polisi nakal' yang terlibat dalam kasus narkoba mendengarkan arahan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mapolda Aceh, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus oknum polisi terjerat narkoba semakin muncul di permukaan setelah ada sejumlah temuan di beberapa daerah. Contoh terakhir adalah 45 anggota Polda Lampung positif diindikasikan mengonsumsi narkoba.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, menginstruksikan untuk menindak oknum Polri yang terlibat narkoba. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. Meskipun anggota Polri, bukan berarti terbebas proses hukum.

"Tindak oleh Kapoldanya," ujar Sutarman dalam pesan singkat, kemarin. Anggota Polri seperti itu mencoreng kepercayaan publik dan memalukan. Mereka dinilai harus menjalani proses hukum sebagaimana yang dialami pelaku tindak pidana. Mereka harus menjalani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis.

"Tegakkan hukum," jelasnya. Hal ini dinilainya berlaku bagi siapapun. Tidak terkecuali anggota Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement