REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus oknum polisi terjerat narkoba semakin muncul di permukaan setelah ada sejumlah temuan di beberapa daerah. Contoh terakhir adalah 45 anggota Polda Lampung positif diindikasikan mengonsumsi narkoba.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, menginstruksikan untuk menindak oknum Polri yang terlibat narkoba. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. Meskipun anggota Polri, bukan berarti terbebas proses hukum.
"Tindak oleh Kapoldanya," ujar Sutarman dalam pesan singkat, kemarin. Anggota Polri seperti itu mencoreng kepercayaan publik dan memalukan. Mereka dinilai harus menjalani proses hukum sebagaimana yang dialami pelaku tindak pidana. Mereka harus menjalani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis.
"Tegakkan hukum," jelasnya. Hal ini dinilainya berlaku bagi siapapun. Tidak terkecuali anggota Polri.