Rabu 15 Feb 2012 08:13 WIB

Keharusan 'Putra Daerah', Menyimpang dari UUD 1945

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kata 'putra daerah' sering menyertai kriteria dalam penentuan calon pimpinan atau kepala daerah. Namun, ada pula sejumlah kepala daerah yang bukan putra daerah setempat.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga (KKP) Palembang, Wasista Bambang Utoyo, persyaratan kepala daerah harus dari putra daerah justru menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. "Kata putra daerah itu sudah harus dihilangkan, kalau memang ada putra daerah yang menonjol dan baik apa salahnya didukung," kata Wasista, di Palembang, Rabu (15/2).

Pihaknya menyampaikan hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah itu tahun 2013. Sejumlah bakal calon wali kota Palembang mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat. Ada beberapa tokoh yang maju dalam pencalonan tersebut.

Ia mengemukakan, berkaitan dengan kriteria calon wali kota Palembang itu, dalam waktu dekat akan menggelar rapat seperti apa calon wali kota yang diinginkan. "Kita akan buat kriteria calon wali kota Palembang, bukan namanya," kata dia. KKP akan menanyakan keinginan masyarakat atas calonnya. Namun, soal keinginan pihak tertentu yang menyatakan kriteria putra daerah, menurutnya, hal itu bukanlah keharusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement