REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan pihaknya sedang mengevaluasi terhadap eksistensi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal ini merespon tindakan FPI yang melakukan tindakan anarkis dengan melakukan lemparan batu hingga memecahkan kaca kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (11/1).
Menurut Gamawan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkis dapat dikenakan teguran keras, pembekuan, hingga pembubaran.
Dia menyatakan, FPI sudah dua kali melakukan bertindak anarkis, dan pertama dilakukan saat menyerang aksi damai kelompok masyarakat di Monas. "Kalau-kalau ada bukti-bukti kuat akan kita lakukan langkah (pembubaran) itu," kata Gamawan di kantor Kementerian Hukum dan Keamanan, Senin (13/2).
Gamawan sepakat dengan Komisi II DPR untuk memperbaiki UU tentang Ormas. Dalam revisi tersebut, pihaknya member saran agar pembubaran ormas anarkis tidak terlalu panjang prosedurnya. Seperti harus melakukan sanksi teguran, teguran keras, dan pembekuan, hingga pembubaran, tapi masih bisa dilawan dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut dinilainya terlalu panjang, perlu penyederhanaan prosedur. Pasalnya keberadaan ormas itu wujud dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat untuk mengeluarkan pikiran. Artinya mereka boleh berkumpul dalam suatu organisasi karena satu aspirasi, dan ingin berjuang mengutarakan pendapatnya dalam organisasi.
Namun, menurut Gamawan, tetap harus dalam rangka membangun bangsa dan negara. Sehingga kalau malah melakukan kegiatan anarkis tentu harus dihukum. "Sebagai organisasi saya hanya bisa membekukan, itu sedang dilakukan kajian," ujarnya.