Senin 13 Feb 2012 17:49 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Perbankan Soal Pembiayaan Perumahan

Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini terjadi polemik dalam kesepakatan penentuan bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Fasilitas itu ditujukan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat kalangan bawah dengan bunga rendah. Caranya adalah dengan mengurangi beban yang harus dibayarkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan tempat tinggal.

Polemik ini muncul karena perbankan pemerintah justru dinilai menghambat program pembangunan perumahan untuk rakyat kecil.  Karena itu, Ketua DPR, Marzuki Alie meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dapat mengambil langkah tegas terhadap manajemen bank-bank pemerintah itu.

"Banyak yang mengatakan kalau bank itu akan rugi, tetapi itu kan bank pemerintah, dibentuk oleh pemerintah dan menggunakan uang rakyat. Seharusnya juga memikirkan rakyat, jangan hanya mikir untung saja," kata Marzuki Alie di Jakarta, Senin (13/2).

Dikatakannya, Bank Indonesia (BI) telah membuat kebijakan BI rate hanya dikisaran 5,75 persen. "Sudah seharusnya bank pemerintah mampu sebagai motor untuk menurunkan beban yang harus dibayar oleh debitur atau masyarakat," ujarnya. Bank-bank itu diminta menekan biaya overhead-nya dan melakukan efisiensi.

Jika bank-bank pemerintah yang diharapkan menyalurkan FLPP dengan kisaran bunga 7 persen dianggap tidak mampu ataupun enggan melaksanakannya, kata Marzuki, maka pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas. Meskipun pihak pemerintah dan bank nasional tentunya diharapkan dapat melakukan negosiasi terlebih dahulu untuk mencari titik temu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement