REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menilai tepat langkah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustinus Teras Narang mencegah kedatangan tokoh Front Pembela Islam (FPI) ke Palangkaraya, Sabtu (11/2).
Apalagi setelah itu Gubernur Kalteng mengumpulkan masyarakat dan tokoh adat setempat, sebagai upaya awal untuk meredam agar konfliknya tidak berkembang menjadi konflik SARA.
Menurut Djoko, langkah cepat itu membuat konflik tidak meluas dan bisa dicegah. Karena itu, tidak ada yang salah dengan kebijakan Gubenur Kalteng. "Harus diapresiasi. Ini menjadi deteksi dini daerah lain. Kejadian itu, mestinya FPI menjadi masukan intropeksi ada sebagian yang tak menyenangi tindakan FPI," ujar Djoko di kantornya, Senin (13/2).
Sebelumnya, FPI melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustinus Teras Narang dan Kapolda Kalteng, Brigjen Damianus Zacky ke Mabes Polri pada Senin (13/2). FPI melaporkan Gubernur dan Kapolda Kalteng dengan tuduhan pasal 170, pasal 333, pasal 335 dan pasal 340 KUH Pidana.
"Ada peristiwa penghadangan atau pengepungan atau pengrusakan atau pembakaran dan upaya percobaan pembunuhan terhadap delegasi pimpinan FPI Pusat di Palangkaraya maupun Kuala Kapuas di Kalteng pada Sabtu (11/2)," kata Ketua FPI, Rizieq Syihab yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1).