Senin 13 Feb 2012 15:23 WIB

KPK: Nazaruddin tak Hanya Dijerat UU Pencucian Uang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Abraham Samad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dikenakan untuk kasus M Nazaruddin saja. Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan UU itu ke depannya juga akan digunakan KPK dalam menangani kasus-kasus lainnya.

"Penggunaan TPPU tidak hanya kepada kasus Nazaruddin saja. Ke depannya kita juga akan menggunakan untuk kasus-kasus lainnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Senin (13/2).

Khusus untuk kasus Nazaruddin, di mana secara bukti ia sudah terlibat dalam dua kasus yaitu kasus suap wisma atlet dan pembelian saham Garuda, Abraham mengatakan undang-undang itu bisa menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Nazaruddin. Pasalnya, KPK menggunakan pasal itu sebagai pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus-kasus Nazaruddin.

Namun demikian, Abraham mengatakan pihaknya belum akan menyeret nama-nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun, Nazaruddin beberapa kali sudah menyebut pihak-pihak lain ikut menerima aliran dana suap wisma atlet.

"Oh itu belum. Doakan kita dalam menangani kasus ini. Kita akan jadikan pihak lain sebagai tersangka asalkan ada alat bukti yang cukup. Mereka yang terbukti pasti tidak akan lolos. Itu jaminan saya sebagai Ketua KPK," ujar Abraham.

Nazaruddin kembali dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar tahun 2010 melalui Mandiri Securitas. Uang yang digunakan membeli saham Garuda diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yakni suap wisma atlet dari PT Duta Graha Indah (DGI).

"Dari Tindak Pidana Korupsinya, MN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 Undang-undang Tipikor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2).

Selain itu, untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement