Ahad 12 Feb 2012 15:07 WIB

Marak Kecelakaan, YLKI: Dishub Lemah dalam Pengawasan KIR Kendaraan

Bus Karunia Bakti berhasil dievakuasi setelah terperosok ke sebuah vila usai menghantam sejumlah kendaraan dan menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Cisarua, Bogor, Sabtu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bus Karunia Bakti berhasil dievakuasi setelah terperosok ke sebuah vila usai menghantam sejumlah kendaraan dan menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Cisarua, Bogor, Sabtu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI --  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Dinas Perhubungan di setiap provinsi di Indonesia lemah dalam pengawasan dan penerapan pengujian laik jalan atau KIR kendaraan angkutan umum.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Warasdi di Jambi, Minggu, mengatakan, pelaksanaan uji lain jalan atau KIR tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada.

"Mencermati sebagian besar kecelakaan yang merenggut korban jiwa, khususnya kendaraan umum akibat rem blong, atau kondisi kendaraan tidak prima, itu menunjukkan uji laik jalannya yang lemah," katanya.

Ia mencontohkan khusus di Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan yang memiliki gedung dan sarana teknis pengujian hanya di tiga daerah yaitu Kota Jambi, Kabupaten Bungo, dan Kerinci.

Satu kota dan tujuh kabupaten lainnya belum memiliki gedung dan sarana uji yang lengkap, sehingga dilakukan secara manual. Dalam aturannya, kata dia, pengujian atau KIR tidak boleh dilakukan secara manual, di mana kabupaten yang belum memiliki gedung dan sarana uji harus bergabung dengan daerah nyang sudah memiliki sarana uji tersebut.

Selanjutnya, kendati sudah memiliki gedung dan sarana uji, namun pengujian tidak dilakukan sesuai petunjuk dan aturan yang ada. Hasil pengamatan, kendaraan bus angkutan umum berukuran besar atau yang melayani rute antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak pernah melakukan uji fisik di dalam gedung yang memiliki saran uji tersebut.

Pemilik atau pengusaha kendaraan tersebut hanya membawa buku KIR berkala enam bulan sekali untuk dicap dan diberi tandatangan petugas, bahwa kendaraannya sudah diuji.

"Seharusnmya kendaraan tersebut disertakan, untuk diuji sesesuai petunjuk keselamatan laik jalan, seperti rem, lampu, klakson, kondisi ban dan lainnya," kata Warasdi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement