REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menetapkan pengemudi Bus Karunia Bhakti sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan 'Bus Maut Cisarua' yang menewaskan 14 orang di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lukman Iskandar (43) tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. Pria yang tinggal di Kampung Kaum RT 04/RW 06 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ini terancam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dari hasi pemeriksaan tersangka mengarah kepada sopir. Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Syarif Zainal Abidin, di Bogor, Sabtu.
Menurut Syarif, penetapan tersangka sudah melalui rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda. Syarif mengatakan bahwa Lukman diduga telah lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan 14 orang.
Selain itu, tindakan sopir yang melarikan diri usai kecelakaan akan semakin memperberat posisi tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sopir sempat melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankannya di wilayah Garut," kata Kasat.