REPUBLIKA.CO.ID,- BATAM--Sebanyak 14 tenaga kerja Indonesia bermasalah yang terdiri dari 13 wanita dan satu pria dipulangkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.
Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana, di Batam, Sabtu, mengatakan selama di Malaysia mereka sebagian besar bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun tidak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan awal.
"Rata-rata mereka tidak betah karena tidak mendapatkan gaji sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada yang mengaku sama sekali tidak di bayar," kata dia. Ia mengatakan, pemulangan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru selama Februari.
"Sebelumya ada 13 TKI yang dipulangkan melalui Batam pada pekan lalu dan telah dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan kapal Pelni," ucap Febriana.
Untuk sementara, kata dia, ke-14 TKI yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah tersebut akan menghuni rumah singgah sementara (shelter) Dinsos Batam di Sekupang menunggu jadwal pemulangan.
"Mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing pada Rabu pekan depan sesuai dengan jadwal kapal Pelni dari Batam tujuan Jakarta. Sesampainya di Jakarta mereka akan didata oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing dengan angkutan darat," kata dia.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2005, lebih dari 51 ribu TKI bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Batam dan Tanjungpinang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, di Batam, mengatakan, saat ini, terdapat 144 tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Menurut Irgan, persoalan tenga kerja di luar negeri sangat kronis. Salah satunya karena masih kurang terampilnya TKI yang dikirim. Hal tersebut membuat mereka sering dianggap kurang cakap oleh majikan bahkan tersandung masalah hukum.
"Untuk mencegah hal itu perlu aturan agar TKI yang dikirim benar-benar sudah siap kerja sehingga tidabanyak yang tersandung masalah hukum," kata dia.