Sabtu 11 Feb 2012 19:01 WIB

Dilelang, Aset Rp 23 Miliar Milik Pengemplang BLBI

Rep: bilal ramaadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan pelelangan terhadap aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama David Nusa Wijaya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 16 Februari 2012 mendatang. Menurut data dari Kejagung, aset BLBI yang akan dilelang mencapai Rp 23 miliar.

"Benar, pelelangan itu akan dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor rachmad kepada para wartawan, akhir pekan ini.

Noor memaparkan aset-aset BLBI yang akan dilakukan pelelangan yaitu tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp 879 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 750 juta. Selain itu tanah dan bangunan di Jalan Letda Sudjono Nomor 145-146, Desa Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara senilai Rp 2,1 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar.

"Sebidang tanah di Semarang, Jawa Tengah dengan luas 165 meter persegi juga akan dilelang dengan harga limit Rp 19,2 miliar," tambahnya.

David Nusa Wijaya merupakan Direktur Utama Bank umum Servitia (BUS) pada 1998-1999 yang juga terpidana kasus korupsi BLBI. Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap David dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 30 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement